Perpamsi, dalam hal ini Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) menyelenggarakan lokakarya untuk “membedah” Permendagri no. 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, yang selama ini dinilai memberatkan. Hadir dalam lokakarya yang berlangsung sehari penuh itu Direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Reydonnyzar Moenek, M. Devt. M dan staf serta Herman Hidayat, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Negara BUMN.
Pembahasan berlangsung penuh semangat dipandu oleh sebuah tim kerja yang telah mempersiapkan suatu rancangan diketuai oleh Subekti, SE, MM, Direktur Umum PDAM Kabupaten Tangerang yang juga Ketua Perpamsi DPD Banten.
Hasil pembahasan masih akan dilengkapi dengan masukan dari seluruh DPD, dan setelah dirumuskan akan diserahkan ke pihak Kementerian Dalam Negeri untuk dijadikan sebagai materi usulan merevisi Permendagri no. 2 tahun 2007.
Menurut Reydonnyzar yang akrab dipanggil Pak Donny, hal ini sebenarnya sudah ditampung dalam RUU BUMD, namun karena RUU itu belum diketahui kapan akan diundangkan, memang diperlukan suatu ketentuan yang dinilai lebih pas bagi PDAM sebagai revisi atas Permendagri no. 2 tahun 2007.
(Sumber : http://perpamsi.org )
0 komentar:
Posting Komentar